Selasa, 23 Agustus 2011

Kode Etik Program Kejuruan



KODE ETIK PROGRAM KEAHLIAN SMK NEGERI 1 BADAU
BAB I

BAB I
PENGERTIAN DAN TUJUAN
PASAL 1
PENGERTIAN
Kode etik akademik adalah norma yang mengatur pola interaksi antar civitas SMK NEGERI 1 BADAU .
PASAL 2
TUJUAN
Tujuan kode etik akademik SMK NEGERI 1 BADAU adalah menata etika dan moral civitas SMK NEGERI 1 BADAU  dalam melaksanakan pembelajaran.

BAB II
KEWAJIBAN UMUM
PASAL 3
KEWAJIBAN ANTAR SESAMA CIVITAS

1.    Dalam interaksi kehidupan kampus, setiap orang dianjurkan untuk menyapa dan memberi salam kepada orang atau kelompok orang yang dijumpainya, dan diwajibkan bagi orang atau kelompok tersebut untuk menjawab
2.    Setiap orang yang lebih muda harus menghormati, sopan, dan santun terhadap mereka yang berusia lebih tua. Orang yang berusia lebih tua harus menghargai, membimbing, memberi contoh, dan mengayomi mereka yang lebih muda darinya.
3.    Setiap orang yang memiliki pangkat dan/atau jabatan lebih rendah harus menghormati, berperilaku sopan, dan santun terhadap mereka yang memiliki pangkat dan/atau jabatan lebih tinggi. Orang yang memiliki pangkat dan/atau jabatan lebih tinggi harus menghargai, membimbing, dan menuntun mereka yang memiliki pangkat dan/atau jabatan lebih rendah.

PASAL 4

KEWAJIBAN TENAGA PENDIDK TERHADAP TENAGA PENDIDIK LAINNYA

1.    Setiap tenaga pendidik wajib memperlakukan tenaga pendidik lainnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
2.    Setiap tenaga pendidik harus mengakui kredibilita dan integritas  tenaga pendidik lainnya berdasarkan kompetensi keilmuan yang dimiliki.

PASAL 5

KEWAJIBAN TENGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN TERHADAP PESERTA DIDIK
1.    Setiap tenaga pendidik dan kependidikan senantiasa mengingat dan sadar akan kewajiban sebagai pendidik dan kependidikan.
2.    Setiap tenaga pendidik dan kependidikan wajib mengembangkan diri dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai kompetensi bidang keilmuaannya dengan tetap berpegang pada prinsip belajar seumur hidup.
3.    Setiap tenaga pendidik dan kependidikan harus melaksanakan tugas dan kewajibannya secara tulus, jujur, iklash dan lurus sesuai peraturan dan ketentuan yang beerlaku.
4.    Setiap tenaga pendidik dan kependidikan wajib membuka diri dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk bertanya, berdiskusi bahkan berargumentasi selama didukung oleh bukti-bukti obyektif ilmiah.
5.    Setiap tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan fungsi dan tugasnya memberi bantuan dan bimbingan  bagi peserta didik yang membutuhkan
6.    Setiap tenaga pendidik dan kependidikan wajib memperlakkukan peserta didik secara manusiawi, obyektif, adil, dan tidak memihak.

PASAL 6

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK TERHADAP TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN

1.    Setiap peserta didik peserta didik harus menghormati dan berperilaku sopan pada setiap tenaga pendidik dan kependidikan.
2.    Setiap peserta didik peserta didik  harus mengetahui segala hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya dan dapat meminta bantuan pada pendidik dan tenga kependidikan sesuai kompetensi yang diembannya.
3.    Setiap peserta didik peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran, wajib hadir sebelum guru/pendidik memasuki ruangan, dan peserta didik tidak diperkenankan bubar meninggakan ruangan sebelum guru/pendidik keluar.

PASAL 7
KEWAJIBAN PIMPINAN TERHADAP SESAMA PIMPINAN

1.    Setiap unsur pimpinan wajib memperlakukan pimpinan lainnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
2.    Setiap unsur pimpinan wajib melakukan tugas berlandaskan STATUTA.
3.    Setiap unsur pimpinan tidak diperkenankan mengambil alih tugas pokok dan fungsi pimpinan lainnya kecuali atas ijin dan pendelegasian dari kepala sekolah
4.    Setiap unsur pimpinan wajib menjaga rahasia jabatan.

PASAL 8
KEWAJIBAN PIMPINAN TERHADAP PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK

1.    Pimpinan harus memberi contoh kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dan peserta didik.
2.    Pimpinan wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dan menegakkan semua peraturan yang berlaku, terutama berkaitan dengan  Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
3.    Pimpinan wajib membina dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikkan dan peserta didik .
4.    Pimpinan selayaknya memperlakukan pendidik sebagai teman sejawat dan memperlakukan peserta didik sebagai peserta didik.


PASAL 9
KEWAJIBAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERHADAP PIMPINAN

1.    Pendidik dan tenaga kependidikan memperlakukan pimpinan sebagi teman sejawat (kolega) sedangkan peserta didik memperlakukan pimpinan sebagai “orang tua”di sekolah.
2.    Seitiap pendidik dan tenaga kepedidikan,  peserta didik  wajib menaati segala peraturan yang ditetapkan pimpinan dan berlaku dilingkungan sekolah SMK NEGERI 1 BADAU
3.    Pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik wajib menyampaikan kendala dan permasalahan pendidikan kepada pimpinan secara jelas dan santun.

BAB III
LARANGAN
PASAL 10
LARANGAN GURU/PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN TERHADAP PESERTA DIDIK

1.    Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memberi sanksi yang dapat merendahkan harkat dan martabat peserta didik.
2.   Pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperkenankan memberi sanksi yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan sekolah.
3.    Pendidik dan tenaga kependidikan menerima upah, sogokan, dan pemberian tendensius dari peserta didik jika diduga berkaitan dengan tugas seorang guru.
4.    Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memberikan perlakuan subyektif kepada peserta didik atas dasar adanya hubungan keluarga, suku, agama, dan ras.

PASAL 11
LARANGAN PESERTA DIDIK TERHADAP PIMPINAN DAN GURU

Peserta didik dilarang keras menghina, mengejek, bertindak anarkis, dan berlaku tidak sopan kepada guru dan pimpinan, termasuk memberi gelar/sebutan tertentu yang tidak sepatutnya, baik lisan maupun tulisan.
BAB IV
PENGAWASAN
PASAL 12
PENGAWASAN KODE ETIK AKADEMIK
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik akademik ini dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK NEGERI 1 BADAU.
BAB V
SANKSI
1)
Pelanggaran atas kode etik akademik ini akan dikenakan sanksi.
2)
Mekanisme penetapan dan jenis sanksi atas pelanggaran kode etik akademik ini dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK NEGERI 1 BADAU






TIM PERUMUS KODE ETIK SMK NEGERI 1 BADAU
KETUA KOMITE SMK NEGERI 1 BADAU


M. SURUR

KEPALA SMK NEGERI 1 BADAU


ARDONO, S.Pd
NIP. 196407221988031005

3 komentar: