Kamis, 02 Juni 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 1976

  

  

  

TENTANG

CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

  

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  

  

  

Menimbang

 :

a.

bahwa ketentuan-ketentuan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil yang sekarang belaku , diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan materinya ada yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh sebab itu perlu disederhanakan dan disempurnakan ;

  

  

b.

bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur kembali tentang cuti Pegawai Negeri Sipil .

  

  

  

  

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang 1945 ;

  

  

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041).

  

  

  

  

M E M U T U S K A N

  

  

  

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

  

  

  

BAB I

KETENTUAN UMUM

  

  

  

Pasal 1

  

  

  

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan cuti Pegawai Negeri Sipil , selanjutnya disingkat dengan cuti, adalah keadaan td masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu .

  

  

  

Pasal 2

  

  

  

(1)

Pejabata yang berwenang memberikan cuti adalah :

  

a.

Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ;

  

b.

Menteri, Jaksa Agung , Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen , Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara , dan pejabat lain yang ditentukan Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya ;

  

c.

KepalaPerwakilan Republik Indonesia di luar negeri .

  

  

  

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya .

  

  

  

BAB II

CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

  

  

  

Bagian Pertama

Jenis Cuti

  

  

  

Pasal 3

  

  

  

Cuti terdiri dari :

  

  

  

a.

cuti tahuan ;

b.

cuti besar ;

c.

cuti sakit ;

d.

cuti bersalin ;

e.

cuti karena alasan penting, dan

f.

cuti di luar tanggungan Negara .

  

  

  

Bagian Kedua

Cuti Tahunan

  

  

  

Pasal 4

  

  

  

(1)

Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan ;

(2)

Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja ;

(3)

Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja ;

(4)

Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti ;

(5)

Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti .

  

  

  

Pasal 5

  

  

  

Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.

  

  

  

Pasal 6

  

  

  

(1)

Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

(2)

Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

  

  

  

Pasal 7

  

  

  

(1)

Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.

(2)

Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

  

  

  

Pasal 8

  

  

  

Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.

  

  

  

Bagian Ketiga

Cuti Besar

  

  

  

Pasal 9

  

  

  

(1)

Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.

(2)

Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.

(3)

Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

(4)

Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

  

  

  

Pasal 10

  

  

  

Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.

  

  

  

Pasal 11

  

  

  

Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.

  

  

  

Pasal 12

  

  

  

Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

  

  

  

Bagian Keempat

Cuti Sakit

  

  

  

Pasal 13

  

  

  

Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.

  

  

  

Pasal 14

  

  

  

(1)

Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.

(2)

Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melapirkan surat keterangan dokter.

(3)

Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

(4)

Surat Keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu.

(5)

Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun .

(6)

Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dalam ayat (5) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

(7)

Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan atau (6), harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

(8)

Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  

  

  

Pasal 15

  

  

  

(1)

Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.

(2)

Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

  

  

  

Pasal 16

  

  

  

Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia perlu mendaopat perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.

  

  

  

Pasal 17

  

  

  

Selama menjalankan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 14 sampai dengan 16, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

  

  

  

Pasal 18

  

  

  

(1)

Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 14 sampai dengan 16, kecuali yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

(2)

Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian.

  

  

  

Bagian Lima

Cuti Bersalin

  

  

  

Pasal 19

  

  

  

(1)

Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin.

(2)

Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.

(3)

Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut dalam ayat (1) dan (2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.

  

  

  

Pasal 20

  

  

  

(1)

Untuk mendapatkan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

(2)

Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

  

  

  

Pasal 21

  

  

  

Serlama menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

  

  

  

Bagian Keenam

Cuti Karena Alasan Penting

  

  

  

Pasal 22

  

  

  

Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena:

a.

Ibu, bapak, isteri/suami,anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;

b.

salah seorang anggota kerluarga yang dimaaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;

c.

melangsungkan perkawinan yang pertama;

d.

alasan penting lainya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.

  

  

  

Pasal 23

  

  

  

(1)

Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting.

(2)

Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 2 (dua) bulan.

  

  

  

Pasal 24

  

  

  

(1)

Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

(2)

Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

(3)

Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yang tertinggi di tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting.

(4)

Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang memberikan izin sementara.

(5)

Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) memberikan cuti karena alasan penting kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

  

  

  

Pasal 25

  

  

  

Selama menjalankan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

  

  

  

Bagian Ketujuh

Cuti Di Luar Tanggungan Negara

  

  

  

Pasal 26

  

  

  

(1)

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan-alasdan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara.

(2)

Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

(3)

Jangka waktu cuti di luar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (20 dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

  

  

  

Pasal 27

  

  

  

(1)

Cuti di luar tanggungan Negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti di luar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

(2)

Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan Negara dengan segera dapat diisi.

  

  

  

Pasal 28

  

  

  

(1)

Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya.

(2)

Cuti di luar tanggungan Negara, hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

  

  

  

Pasal 29

  

  

  

(1)

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.

(2)

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.

  

  

  

Pasal 30

  

  

  

Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

  

  

  

Pasal 31

  

  

  

Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, maka:

a.

apabila ada lowongan ditempatkan kembali;

b.

apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain;

c.

apabila penempatan yang dimaksud dalam huruf b tidak mungkin, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  

  

  

Bagian Kedelapan

Lain-lain

  

  

  

Pasal 32

  

  

  

(1)

Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.

(2)

Dalam hal terjadi sebagai dimaksud dalam ayat (1), maka jangka waktu cuti yang belum dijalankan itu tetap menjadi hak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

  

  

  

Pasal 33

  

  

  

Segala mascam cuti yang akan dijalankan di luar Negeri, hanya dapat diberikan oleh pejabat-pejabat sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kecuali cuti besar yang digunakan untuk menjalankan kewajiban agama.

  

  

  

Pasal 34

  

  

  

Dalam hal Pemerintah menganggap perlu, segala macam cuti Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan.

  

  

  

Pasal 35

  

  

  

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

  

  

  

Pasal 36

  

  

  

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

  

  

  

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

  

  

  

Pasal 37

  

  

  

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sedang menjalankan cuti berdasarkan peraturan lama, dianggap menjalankan cuti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

  

  

  

BAB IV

KETENTUAN LAIN-LAIN

  

  

  

Pasal 38

  

  

  

(1)

Cuti Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pejabat Negara diatur dalam peraturan tersendiri.

(2)

Cuti Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri Sipil, diatur dalam peraturan tersendiri.

  

  

  

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

  

  

  

Pasal 39

  

  

  

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi:

a.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1951 tentang Istirahat Karena Hamil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 74, Tamabahan Lembaran Negara Nomor 142);

b.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Tahun Nomor 379);

c.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 404);

d.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1954 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istiraha Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 39);

e.

Bijblad Nomor 13448 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Bijblad Nomor 13994 (Pemberian Cuti Di Luar Tanggungan Negara).

  

  

  

Pasal 40

  

  

  

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  

  

  

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan Lembaran Negara Republik Indonesia.

  

  

  

PENJELASAN

ATAS

  

  

  

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 1976

  

  

  

TENTANG

  

  

  

CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

  

  

  

PENJELASAN UMUM

  

  

  

Sebagaimana diketahui, bahwa dewasa ini Cuti Pegawai Negeri Sipil diatur dalam berbagai peraturan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka usaha menyederhanakan dan menyempurnakan peraturan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dipandang perlu mengatur cuti Pegawai Negeri Sipil dalam satu Peraturan Pemerintah.
           Dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada Pegawai Negeri Sipil setelah bekerja selama waktu tertentu perlu diberikan cuti.
           Cuti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali cuti di luar tanggungan Negara, adalah hak Pegawai Negeri Sipil, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak. 
           Cuti di luar tanggungan Negara bukan hak Pegawai Negeri Sipil. Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan untuk kepentingan pribadi yang mendesak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, umpamanya seorang Pegawai Negeri Sipil wanita untuk mengikuti suaminya yang ditugaskan di luar Negeri.
           Setiap pimpinan haruslah mengatur pemberian cuti sedemikian rupa sehingga tetap terjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Menurut perhitungan, pemberian cuti dalam waktu yang sama sebanyak 5 % (lima persen) dari jumlah kekuatan masih dapat tetap menjamin kelancaran pekerjaan. 
           Pegawai Negeri Sipil yang hendak menggunakan hak cutinya wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui hierarki, kecuali cuti sakit yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Untuk mendapatkan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pn yang bersangkutan cukup memberitahukan kepada atasannya langsung.
           Segala macam cuti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, kecuali cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurusi kepegawaian.

  

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

  

  

  

Pasal 1

Cukup jelas.

  

  

  

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cuti Pegawai Negeri Sipil hendaknyalah diberikan tepat pada waktunya. Untuk memungkinkan hal ini, maka pendelegasian wewenang unutuk memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil dalam linmgkungan kekuasaaannya masing-masing hendaknya didelegasikan sejauh mungkin kepada pejabat-pejabat sampai satuan organisasi bawahan, umpamanya pemberian cuti tahunan, cuti sakit yang tidak lebih dari 14 (empat belas) hari, cuti sakit dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting hendaknya didelegasikan sejauh mungkin sampai kepada pejabat yang terbawah.
Pendelegasian wewenang untuk memberikan cuti sakit yang lebih dari 14 (empat belas) hari dan cuti besar dapat dibatasi sampai tingkat pejabat tertentu, umpamanya sampai dengan pimpinan instansi vertikal tingkat Propinsi. Pemberian cuti di luar ranggungan Negara, dilakukan sendiri oleh para pejabat yang dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat didelegasikan.

  

  

  

Pasal 3

Cukup jelas.

  

  

  

Pasal 4

Yang berhak mendapat cuti tahunan adalah Pn, termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus. Yang dimaksud dengan bekerja terus-menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena menjalankan cuti di luar tanggungan Negara atau karena diberhentikan dari jabatan dengan menerima uang tunggu.

  

  

  

Pasal 5

Cukup jelas.

  

  

  

Pasal 6

Cukup jelas.

  

  

  

Pasal 7

ayat (1)

Cuti tahunan hanya dapat ditangguhkan pelaksanaannya apabila Pn yang bersangkutan tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya karena ada pekerjaan yang mendesak yang harus segera diselesaikan. Penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari 1 (satu) tahun.

Ayat (2)

Cukup jelas

  

  

  

Pasal 8

Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru sekolah dan dosen pada perguruan tinggi, baik yang mengajar pada sekolah/perguruan tinggi Negeri maupun yang dipekerjakan/diperbantukan untuk mengajar pada sekolah/perguruan tinggi swasta yang mendapat liburan menurut peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.

  

  

  

Pasal 9

Ayat (1)

Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja secara terus-menerus setiap 6 (enam) tahun berhak atas cuti besar, umpamanya seorang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil 1 April 1970. Pada tanggal 1 April 1971 ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pada tanggal 1 April 1976, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berhak atas cuti besar.
Cuti besar yang tidak diambil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya. Umpamanya seorang Pegawai Negeri Sipil telah berhak atas cuti besar pada tanggal 1 April 1975, tetapi karena sesuatu sebab cuti besar itu baru diambil pada tanggal 1 April 1977. Dalam hal yang sedemikian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan baru berhak atas cuti besar yang berikutnya pada 1 April 1983.

  

Ayat (2) sampai dengan Ayat (4)

Cukup jelas.

  

  

  

Pasal 10

Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, umpamanya menunaikan ibadah haji.

  

  

  

Pasal 11

Apabila kepentingan dinas mendesak, maka pemberian cuti besar dapat ditanggung untuk paling lama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan, bahwa selama masa penangguhan itu diperhitungkan sebagai hak untuk mendapatkan cuti besar berikutnya. Umpamanya seorang Pegawai Negeri Sipil telah berhakatas cuti besar pada 1 April 1975, tetapi karena ada tugas kedinasan yang mendesak, maka pelaksanaan cuti besar itu ditangguhkan oleh sebab itu cuti besar memberikan cuti selama 2 (dua) tahun, oleh sebab itu cuti besar tersebut baru diberikan 1 April 1977.Dalam hal yang sedemikian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berhak atas cuti besar berikutnya pada 1 April 1981.

  

  

  

Pasal 12

Yang dimaksud dengan penghasilan penuh adalah gaji pokok dan penghasilan lain yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan pimpinan.

  

  

  

Pasal 13

Cukup jelas.

  

  

  

Pasal 14

Ayat (1)

Apabila Pegawai Negeri Sipil sakit yang tidak lebih dari 2 (dua) hari, cukup memberitahukan kepada atasannya langsung secara tertulis atau dengan lisan.

Ayat (2)

Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari tetapi tidak lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan secara tertulis untuk mendapatkan cuti sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui hierarki dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter Pemerintah maupun dokter swasta.

Ayat (3)

Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan secara tertulis untuk mendapatkan cuti sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesahatan. Cuti sakit yang lebih dari 14 (empat belas) hari tidak dapat diberikan atas dasar surat keterangan dokter swasta.

Ayat (4) sampai dengan Ayat (8)

Cukup jelas

  

  

  

Pasal 15

Cukup jelas

  

  

  

Pasal 16

Cuti sakit yang dimaksud dalam Pasal ini adalah cuti sakit yang tidak terbatas waktunya.

  

  

  

Pasal 17

Cukup jelas.

  

  

  

Pasal 18

Cukup jelas.

  

  

  

Pasal 19

Cukup jelas

  

  

  

Pasal 20

Cukup jelas.

  

  

  

Pasal 21

Cukup jelas.

  

  

  

Pasal 22

Cukup jelas.

  

  

  

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas.

  

  

  

Ayat (2)

Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, berdasarkan pertimbangan waktu yang diperlukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, tetapi tidak boleh lama lebih dari 2 (dua) tahun.

  

  

  

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dalam hal yang mendesak, izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting dapat diberikan oleh pejabat yang tertinggi di temapat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja.

Umpamanya:

Seorang Kepala instansi vertikal di Propinsi mendapat berita bahwa ibunya meninggal dunia di tempat lain. Pejabat yang berwenang memberikan cuti terhadap Kepala instansi vertikal itu adalah Direktur Jenderal dari Departemennya. Dalam hal ini maka Gubernur Kepala Derah dapat memberikan izin sementara kepada Kepala instansi vertikal tersebut untuk menjalankan cuti karena al;asan penting.

  

  

  

Ayat (4)

Izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting yang telah diberikan oleh pejabat sebagai dimaksud dalam ayat (3), wajib diberitahukan dengan segera kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

  

  

  

Ayat (5)

Pejabat yang berwenang memberikan cuti, berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh pejabat sebagai dimaksud dalam ayat (4), memberikan cuti karena alasan penting kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara resmi.

  

  

  

Pasal 25

Cukup jelas.

  

  

  

Pasal 26

Ayat (10

Cuti di luar tanggungan Negara hanya dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena ada alasan-alsan pribadi yang penting dan mendesak, umpamanya Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengikuti suaminya yang bertugas di luar Negeri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

  

  

  

Pasal 27

Cukup jelas.

  

  

  

Pasal 28

Pemberian cuti di luar tanggungan Negara tidak dapat didelegasikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

  

  

  

Pasal 29

Ayat (1)

Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara tidak berhak menerima penghasilan dari Negara, terhitung mulai bulan berikutnya ia menjalankan cuti di luar tanggungan Negara itu, dan segala fasilitas yang diperolehnya harus dikembalikan kepada instansi tempat ia bekerja.

Ayat (2)

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil , baik sebagai masa kerja untuk perhiutngan pensiun, maupun sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan lain-lain.

  

  

  

Pasal 30

Apabila masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara habis, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak melaporkan diri kembali kepada instansinya, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian ini dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil .

  

  

  

Pasal 31 sampai dengan Pasal 40

Cukup jelas.

  

  

  

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3093.

Last edited: 2005-05-20 Time: 17:11:59 Hit: 14681

Polling


 


 

CopyRight © Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jl. Pramuka No. 33 Jakarta Timur 13120 
Telp. +6221-85910031 ext 0102 atau 0103 Fax. +6221-85910030
Dibangun dan dikelola oleh Forum Pengelola Konten Situs Web BPKP