PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NOMOR 24 TAHUN 1976 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
TENTANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB I | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN UMUM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan cuti Pegawai Negeri Sipil , selanjutnya disingkat dengan cuti, adalah keadaan td masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu . | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Pejabata yang berwenang memberikan cuti adalah : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. | Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Menteri, Jaksa Agung , Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen , Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara , dan pejabat lain yang ditentukan Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya ; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| c. | KepalaPerwakilan Republik Indonesia di luar negeri . | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya . | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB II | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagian Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Cuti | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cuti terdiri dari : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | cuti tahuan ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | cuti besar ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | cuti sakit ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | cuti bersalin ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | cuti karena alasan penting, dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. | cuti di luar tanggungan Negara . | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagian Kedua | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti . | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagian Ketiga | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagian Keempat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melapirkan surat keterangan dokter. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Surat Keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun . | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dalam ayat (5) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan atau (6), harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia perlu mendaopat perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selama menjalankan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 14 sampai dengan 16, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 14 sampai dengan 16, kecuali yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagian Lima | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut dalam ayat (1) dan (2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Untuk mendapatkan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Serlama menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagian Keenam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Ibu, bapak, isteri/suami,anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | salah seorang anggota kerluarga yang dimaaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | melangsungkan perkawinan yang pertama; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | alasan penting lainya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 2 (dua) bulan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 24 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yang tertinggi di tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang memberikan izin sementara. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) memberikan cuti karena alasan penting kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 25 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selama menjalankan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagian Ketujuh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 26 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan-alasdan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Jangka waktu cuti di luar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (20 dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 27 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Cuti di luar tanggungan Negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti di luar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan Negara dengan segera dapat diisi. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 28 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Cuti di luar tanggungan Negara, hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 29 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 30 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 31 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, maka: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | apabila ada lowongan ditempatkan kembali; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | apabila penempatan yang dimaksud dalam huruf b tidak mungkin, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagian Kedelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 32 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal terjadi sebagai dimaksud dalam ayat (1), maka jangka waktu cuti yang belum dijalankan itu tetap menjadi hak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 33 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Segala mascam cuti yang akan dijalankan di luar Negeri, hanya dapat diberikan oleh pejabat-pejabat sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kecuali cuti besar yang digunakan untuk menjalankan kewajiban agama. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 34 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam hal Pemerintah menganggap perlu, segala macam cuti Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 35 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 36 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB III | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN PERALIHAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 37 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sedang menjalankan cuti berdasarkan peraturan lama, dianggap menjalankan cuti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB IV | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN LAIN-LAIN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 38 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Cuti Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pejabat Negara diatur dalam peraturan tersendiri. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Cuti Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri Sipil, diatur dalam peraturan tersendiri. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN PENUTUP | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 39 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1951 tentang Istirahat Karena Hamil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 74, Tamabahan Lembaran Negara Nomor 142); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Tahun Nomor 379); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 404); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1954 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istiraha Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 39); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | Bijblad Nomor 13448 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Bijblad Nomor 13994 (Pemberian Cuti Di Luar Tanggungan Negara). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 40 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ATAS | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NOMOR 24 TAHUN 1976 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
TENTANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASAN UMUM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sebagaimana diketahui, bahwa dewasa ini Cuti Pegawai Negeri Sipil diatur dalam berbagai peraturan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka usaha menyederhanakan dan menyempurnakan peraturan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dipandang perlu mengatur cuti Pegawai Negeri Sipil dalam satu Peraturan Pemerintah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (1) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (2) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cuti Pegawai Negeri Sipil hendaknyalah diberikan tepat pada waktunya. Untuk memungkinkan hal ini, maka pendelegasian wewenang unutuk memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil dalam linmgkungan kekuasaaannya masing-masing hendaknya didelegasikan sejauh mungkin kepada pejabat-pejabat sampai satuan organisasi bawahan, umpamanya pemberian cuti tahunan, cuti sakit yang tidak lebih dari 14 (empat belas) hari, cuti sakit dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting hendaknya didelegasikan sejauh mungkin sampai kepada pejabat yang terbawah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Yang berhak mendapat cuti tahunan adalah Pn, termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus. Yang dimaksud dengan bekerja terus-menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena menjalankan cuti di luar tanggungan Negara atau karena diberhentikan dari jabatan dengan menerima uang tunggu. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ayat (1) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cuti tahunan hanya dapat ditangguhkan pelaksanaannya apabila Pn yang bersangkutan tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya karena ada pekerjaan yang mendesak yang harus segera diselesaikan. Penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari 1 (satu) tahun. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (2) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru sekolah dan dosen pada perguruan tinggi, baik yang mengajar pada sekolah/perguruan tinggi Negeri maupun yang dipekerjakan/diperbantukan untuk mengajar pada sekolah/perguruan tinggi swasta yang mendapat liburan menurut peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (1) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja secara terus-menerus setiap 6 (enam) tahun berhak atas cuti besar, umpamanya seorang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil 1 April 1970. Pada tanggal 1 April 1971 ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pada tanggal 1 April 1976, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berhak atas cuti besar. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (2) sampai dengan Ayat (4) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, umpamanya menunaikan ibadah haji. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Apabila kepentingan dinas mendesak, maka pemberian cuti besar dapat ditanggung untuk paling lama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan, bahwa selama masa penangguhan itu diperhitungkan sebagai hak untuk mendapatkan cuti besar berikutnya. Umpamanya seorang Pegawai Negeri Sipil telah berhakatas cuti besar pada 1 April 1975, tetapi karena ada tugas kedinasan yang mendesak, maka pelaksanaan cuti besar itu ditangguhkan oleh sebab itu cuti besar memberikan cuti selama 2 (dua) tahun, oleh sebab itu cuti besar tersebut baru diberikan 1 April 1977.Dalam hal yang sedemikian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berhak atas cuti besar berikutnya pada 1 April 1981. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Yang dimaksud dengan penghasilan penuh adalah gaji pokok dan penghasilan lain yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan pimpinan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (1) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Apabila Pegawai Negeri Sipil sakit yang tidak lebih dari 2 (dua) hari, cukup memberitahukan kepada atasannya langsung secara tertulis atau dengan lisan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (2) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari tetapi tidak lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan secara tertulis untuk mendapatkan cuti sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui hierarki dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter Pemerintah maupun dokter swasta. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (3) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan secara tertulis untuk mendapatkan cuti sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesahatan. Cuti sakit yang lebih dari 14 (empat belas) hari tidak dapat diberikan atas dasar surat keterangan dokter swasta. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (4) sampai dengan Ayat (8) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cuti sakit yang dimaksud dalam Pasal ini adalah cuti sakit yang tidak terbatas waktunya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (1) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (2) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, berdasarkan pertimbangan waktu yang diperlukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, tetapi tidak boleh lama lebih dari 2 (dua) tahun. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 24 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (1) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (2) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (3) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam hal yang mendesak, izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting dapat diberikan oleh pejabat yang tertinggi di temapat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Umpamanya: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Seorang Kepala instansi vertikal di Propinsi mendapat berita bahwa ibunya meninggal dunia di tempat lain. Pejabat yang berwenang memberikan cuti terhadap Kepala instansi vertikal itu adalah Direktur Jenderal dari Departemennya. Dalam hal ini maka Gubernur Kepala Derah dapat memberikan izin sementara kepada Kepala instansi vertikal tersebut untuk menjalankan cuti karena al;asan penting. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (4) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting yang telah diberikan oleh pejabat sebagai dimaksud dalam ayat (3), wajib diberitahukan dengan segera kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (5) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pejabat yang berwenang memberikan cuti, berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh pejabat sebagai dimaksud dalam ayat (4), memberikan cuti karena alasan penting kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara resmi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 25 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 26 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cuti di luar tanggungan Negara hanya dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena ada alasan-alsan pribadi yang penting dan mendesak, umpamanya Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengikuti suaminya yang bertugas di luar Negeri. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (2) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (3) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 27 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 28 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemberian cuti di luar tanggungan Negara tidak dapat didelegasikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 29 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (1) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara tidak berhak menerima penghasilan dari Negara, terhitung mulai bulan berikutnya ia menjalankan cuti di luar tanggungan Negara itu, dan segala fasilitas yang diperolehnya harus dikembalikan kepada instansi tempat ia bekerja. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat (2) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil , baik sebagai masa kerja untuk perhiutngan pensiun, maupun sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan lain-lain. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 30 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Apabila masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara habis, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak melaporkan diri kembali kepada instansinya, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian ini dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil . | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 31 sampai dengan Pasal 40 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cukup jelas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3093. |
Last edited: 2005-05-20 Time: 17:11:59 Hit: 14681
Polling
CopyRight © Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jl. Pramuka No. 33 Jakarta Timur 13120
Telp. +6221-85910031 ext 0102 atau 0103 Fax. +6221-85910030
Dibangun dan dikelola oleh Forum Pengelola Konten Situs Web BPKP