Jumat, 29 April 2011

KATA PENGANTAR


 


 

Alhamdulillah Puji dan syukur ,Penulis panjatkankan Kepada Allah SWT karena atas rahmat , taufik dan ridhonya jualah , sehingga Karya Tulis ini dapat di selesaikan dengan baik. Salam dan shalawat penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai pembawa rakhmatan lil alamin .

Betapa besarnya hikmah dan manfaat yang penulis rasakan selama proses penulisan Karya Tulis ini. Penulis benar-benar termotifasi untuk menggali potensi diri serta melakukan apa yang disarankan Atasan Penulis. Pada akhirnya penulisan ini akan memberikan bekal wacana yang berharga dalam pemikiran sekaligus sebagai pengetahuan yang mudah-mudahan berguna bagi Penulis serta pembaca sekalian.

Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sedalam- dalamnya kepada:

  • Atasan Penulis yang telah memberikan Motivasi kepada Penulis untuk segera menyelesaiakan Karya Tulis ini .
  • Rekan –rekan teman sekerja yang juga telah membantu Penulis dalam meminjamkan buku serta literatur lainnya juga masukan kepada Penulis dari hasil Diskusi antar teman sekerja,.serta Semua Pihak yang telah membantu Penulis yang telah memberikan kritik dan saran dalam penulisan Karya Tulis ini.


     

    Sijuk, Mei 2003.

    Penulis,


     

                        D A H N I A L


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

DEMOKRATISASI PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

DISUSUN OLEH :


 

    N A M A            : D A H N I A L

    N I P                : 132173391

    UNIT KERJA        : SMKN 1 BADAU


 


 


 


 


 


 


 


 


 

PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG

TAHUN 2008


 


 


 


 

DAFTAR ISI


 

I.     HALAMAN JUDUL            

II     KATA PENGANTAR………………………………………………………….

III    DAFTAR ISI…………………………………………………………………..

BAB.     I. PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah………………………………………… 1
  2. Identifikasi Masalah…………………………………………….. 2
  3. Metode Penulisan……………………………………………….. 4
  4. Sistematika Penulisan…………………………………………… 5

BAB. II TINJAUAN PUSTAKA…………………………………………… 6

BAB. III PEMBAHASAN/ ANALISIS :

  1. Pengertian dasar/ teori…………………………………………….7
  2. Analisis Menurut Sistem Administrasi Negara Indonesia………. 8
  3. Analisis Menurut Kebijakan Publik…………………………….. 10
  4. Analisis Menurut Teori Organisasi……………………………… 13


 

BAB. IV PENUTUP

  1. Kesimpulan……………………………………………………… 18
  2. Saran………………………………………………………………19

IV. DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………….


 


 


 


 


 


 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

    Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip Otonomi Daerah. Sebagai Daerah Otonomi, Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan Prinsip Keterbukaan , Partisipasi masyarakat dan Tanggung jawab kepada masyarakat.

Untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab didaerah secara Proporsional dan berkeadilan, jauh dari Praktek-praktek korupsi, kolusi, dan Nepotisme serta adanya perimbangan antara keuangan Pemerintahan Pusat dan daerah.

Tetapi dalam prakteknya seringkali kita lihat adanya ketimpangan-ketimpangan dari Prinsip awal Otonomi Daerah hal tersebut dapat kita lihat antara lain mengenai keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) , walaupun lebih aspiratif tetapi dalam hal menyampaikan gagasan, pemikiran konseptual anggota Dewan belum mengedepan, gagasan yang disampaikan lebih banyak berupa ungkapan-ungkapan emosional daripada pemikiran yang konsepsional.

Kemudian dalam Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik seringkali belum siapnya Pihak Eksekutif dalam mengakomodasi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, hal yang menjadi alasannya adalah kekurangan Sumber Daya Manusia.

Kemudian dari persepsi masyarakat yang timbul sejak adanya Otonomi Daerah , masyarakat beranggapan kebijakan otonomi daerah masih dipandang sebagai Konflik kepentingan antara Pusat dan Daerah. Ketulusan Pusat dipertanyakan karena dinilai lamban mengeluarkan Peraturan pelaksanaan UU no. 22 Tahun 1999. Otonomi daerah dipersepsikan sebagai Pembagian kewenangan Daerah. Daerah mempunyai kewenangan yang luas termasuk


 

kewenangan menggali sumber dana dan pemanfaatannya. Pada umumnya masyarakat

berpendapat bahwa otonomi daerah berarti daerah harus membiayai diri sendiri, karena itu Pemda akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah ) setinggi-tingginya. Masyarakat khawatir akan dikenai banyak pungutan dari Pemerintah Daerah. Masyarakat berpendapat bahwa otonomi daerah akan memunculkan raja-raja kecil. KKN akan terjadi tidak hanya pada Eksekutif, tetapi juga di Legislatif. Masyarakat juga berpendapat bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah tidak berkaitan dengan Peningkatan Kinerja Pemerintah.

Oleh sebab-sebab itulah maka, penulis mencoba menganalisis permasalahan-permasalahan tersebut kemudian mencoba mencari solusinya.


 

B. Identifikasi masalah

    Dengan melihat keadaan tersebut Penulis mencoba mengidentifikasi permasalahan-permasalahan tersebut seperti berikut sebagai contohnya di Kabupaten Belitung ;

  1. Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam melakukan kontrol terhadap kinerja Eksekutif , Dewan lebih Aspiratif..Dilihat dari kualitas personalnya, pendidikan anggota Dewan beragam , sehingga penguasaan manajemen Pembangunan masih kurang , tetapi dalam manajemen keuangan mereka lebih semangat. Hal ini dibuktikan dalam penyampaian Draf anggaran oleh Tim Anggaran Eksekutif, mereka dengan mudahnya menolak usulan yang diajukan dalam Draf Anggaran tersebut tanpa berkonsultasitasi dengan Dinas Tekhnis terkait yang memang benar-benar mengetahui keadaan yang sebenarnya.
  2. Dalam menyampaikan gagasan, pemikiran konseptual anggota dewan belum mengedepan , gagasan yang disampaikan lebih banyak berupa Ungkapan ungkapan emosional daripada pemikiran yang konseptual. Hal ini dibuktikan setiap dengar pendapat dengan masyarakat, pihak Pemerintah Daerah dan pihak –pihak lainnya

    seringkali mereka mengatakan
atas nama masyarakat, tetapi hal – hal yang

disampaikan lebih bersifat kepentingan ; individual, golongan, Partai, serta kelompok lainnya.

3.    Masih adanya beberapa Produk Hukum yang masih tumpang tindih dengan produk hukum yang lebih tinggi. Sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah harus mendapat legalisasi lagi oleh Pemerintah Pusat


 

  1. Belum siapnya Pelayanan Publik yang maksimal oleh pihak Eksekutif kepada masyarakat karena kekurangan sumber daya manusia dan keuangan, hal ini dikarenakan;


 

  1. Struktur Organisasi terlalu banyak dan luas.
  2. Kurangnya syarat-syarat Kepegawaian yang dapat menduduki jabatan
  3. Keadaan Keuangan daerah yang kurang memungkinkan
  4. Kurang Profesionalnya Pegawai dalam mengerjakan tugasnya
  5. Beban kerja yang tidak seimbang antara Pegawai di suatu Unit Kerja dengan Unit kerja lainya.
  6. Tidak adanya suatu Badan/Unit Organisasi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) di setiap Lini Organisasi atau di Pemerintah Daerah, yang tugasnya meneliti dan mengembangkan suatu unit Organisasi dikaitkan dengan efektivitas serta efisiensi kerja.
  1. Masih adanya persepsi masyarakat bahwa otonomi daerah merupakan konflik kepentingan antara Pusat dan Daerah, karena ketulusan Pusat dipertanyakan karena

dinilai lamban mengeluarkan peraturan pelaksanaan UU no.22 Tahun 1999.


 

Masih adanya persepsi masyarakat yang khawatir akan dikenai banyak pungutan dari Pemerintah Daerah dan mereka beranggapan bahwa otonomi daerah akan memunculkan raja-raja kecil. KKN akan terjadi tidak hanya di eksekutif tapi juga di legislative.


 

C. Metode Penulisan

Adapun metode penulisan dalam pembuatan Karya Tulis ini adalah sebagai berikut :

  1. Metode Kepustakaan
  2. Pengalaman Penulis
  3. Diskusi dengan Rekan sekerja


 


 


 

D. Sistematika Penulisan

    Adapun Sistematika Penulisan adalah sebagi berikut :


 

I.     HALAMAN JUDUL            

II     KATA PENGANTAR

III    DAFTAR ISI

BAB.     I. PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

B.Identifikasi Masalah

C.Metode Penulisan

D.Sistematika Penulisan

BAB. II TINJAUAN PUSTAKA

BAB. III PEMBAHASAN/ ANALISIS :

A.Pengertian dasar/ teori

B.Analisis Menurut Sistem Administrasi Negara Indonesia

C.Analisis Menurut Kebijakan Publik

D.Analisis Menurut Teori Organisasi

BAB. IV PENUTUP

  1. Kesimpulan
  2. Saran

IV. DAFTAR PUSTAKA


 


 


 


 


 


 


 


 


 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


 

Adapun literature yang digunakan dalam Penyusunan Karya Tulis ini adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Perubahannya
  2. Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  4. Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari KKN
  5. Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No.47,48 dan 50 Tahun 2000
  6. Buku Materi Pokok Organisasi dan Managemen oleh Dra.Mirrian Syofian Arif, Mec(PA)
  7. Perkembangan dan Perubahan Gaya birokrasi dalam Pembangunan di Indonesia oleh Millidge, Walker & inker Irene
  8. Landasan Pedoman Induk Penyempurnaan Administrasi Negara oleh LAN Republik Indonesia
  9. Kepentingan-kepentingan Birokrasi ,Implikasi dan Pengalaman Asia untuk Teori Pembangunan Masa Kini oleh Richard, Kcs (Terjemahan)
  10. Peranan Birokrasi dalam Pembangunan, hasil Seminar Persadi Ujunga Pandang
  11. ' Improving Indonesia's Administratio Infrastructure : Acase Study. Oleh Somdang P Siagian (terjemahan)
  12. Administrasi dan Mangemen Umum oleh Prajudi Atmosudirdjo


 


 


 


 


 


 


 

BAB III

PEMBAHASAN/ ANALISIS


 

  1. Pengertian Dasar/ teori :
    1. Demokrasi = Kekuasaan Rakyat, adalah kekuasaan tertinggi disuatu Negara Demokrasi adalah ditangan Rakyat
    2. Otonomi Daerah = Kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masayarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
    3. Pemerintah Pusat = Adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
    4. Pemerintah Daerah = Penyelenggaraan Pemerintah Daerah otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas desentralisasi
    5. Daerah Otonom = adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    6. Pemerintah Pusat = Adalah Perangkat negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden besertya para Menteri.
    7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Badan Legislatif daerah.


     


     


     


     


     


     


     


     


     

B. Analisis menurut Sistem Administrasi Negara Indonesia

    Pengertian dasar dari Sistem Administrasi Negara Indonesia adalah Keseluruhan

Bagian-bagian dari administrasi Negara yang merupakan suatu kesatuan dari kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi mulai dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah dan desa, meliputi diantaranya Adm. Kepegawaian, ketatalaksanaan, Adm.Keuangan dan Materiil, serta aparatur perekonominan Negara.

Mengenai kedudukan masing-masing Lembaga didasarkan pada UUD 1945 seperti contoh ;

  • Eksekutif Psl. 4 (1), 5 (2), 17
  • Legislatif Psl. 5 (1), 20 (2), 22 (2)
  • Kepala Negara Psl 10,11,12,13,14,15

Mengacu kepada Konstitusi dapat dikatakan bahwa kedudukan Adm.Negara adalah sebagai Penghemban Tugas Negara untuk melaksanakan Pembangunan dalam upaya untuk mencapai masyarakat Sejahtera Adil dan makmur.

Berkaitan dengan Pokok permasalahan ditinjau dari sudut Adminstrasi Negara Indonesia dan Otonomi Daerah , jelas dikatakan bahwa Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah (Badan Eksekutif Daerah) dan DPRD (Badan Legislatif Daerah)menurut asas Desentralisasi oleh karena itu Fungsi , wewenang, dan tanggung jawab , masing-masing lembaga sangatlah penting dengan tujuan akhir untuk mencapai masyarakat Sejahtrera Adil dan Makmur.

Seperti Permasalahan yang terjadi dimana Keberadaan DPRD di daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten seringkali dikatakan tidak aspiratif, suatu sisi DPRD telah melaksanakan Tugasnya dan disisi lain mereka tidak merespon langsung akan kehendak masyarakat.

Padahal patut disadari bahwa bahwa DPRD adalah Mitra Pemerintah Daerah, tapi dalam gerak pelaksanaannya seringkali Pemerintah Daerah (Badan Eksekutif) kewalahan dalam mengakomodir kemauan Pihak Legislatif, sehingga terjadilah istilah '' Dagang Sapi '', apa yang dicita-citakan semula untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur , kemungkinan tidak akan tercapai, dengan adanya keadaan demikian justru akan mengembangkan paraktek KKN yang lebih Besar.

Boleh dikatakan Arogannya masing-masing Lembaga akan berakibat buruk pada Keluaran akhir Putusan yang akhirnya akan merugikan masyarakat.

Oleh karena itulah Penulis berpendapat bahwa setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu harus :


 

  1. Memahami Administrasi Pembangunan
  2. Berjiwa Nasionalis, dan membangun
  3. Lebih mementingkan kepentingan Masyarakat Banyak dari pada kepentingan suatu Golongan atau Kelompok.
  4. Mempunyai Pikiran Positif dalam menanggapi suatu permasalahan
  5. Profesional dalam suatu bidang Bidang Ilmu Pengetahuan
  6. Menerima masukan dari masyarakat (tidak tertutup)
  7. Serta Syarat-syarat lainnya yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang atau Ketetapan MPR mengenai Susunan dan Kedudukan keanggotaan DPRD.


 


 

C. Analisis Menurut Kebijakan Publik

    Pembuatan suatu produk hokum adalah hasil akhir dari Kebijakan Publik, yang nantinya akan berdampak pada perubahan pada suatu system tatanan yang ada kemudian akan mengatur prilaku, peri kehidupan dan pandangan serta tatanan hokum.

Berkenaan dengan pokok permasalahan bahwa seringkali Produk Hukum yang dibuat oleh Pemerintahan di Daerah , kemudian ditolak oleh Pemerintah Pusat dikarenakan , tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat.

Proses Perumusan untuk terciptanya suatu Peraturan (Perda) tersebut pada dasarnya tidak terlepas dari proses analisis kebijakan , yaitu melalui tahap-tahap formulasi (Perumusan, dari infut-infut yang masuk) dan proses konversinya, dan implementasi kebijakan itu sendiri oleh eksekutif serta adanya evaluasi terhadap kebijakan dalam implementasinya yang dilakukan oleh berbagai kalangan sebagai feed back. Kemudian rumusan tersebut disyahkan oleh Lembaga Legislatif (DPRD).

  1. Dari Pengamatan Penulis seringkali Peraturan yang dibuat (PERDA) sebelum disyahkan oleh DPRD tidak pernah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) disosialisasikan kepada masyarakat baik berupa seminar-seminar, Temu karya, Masukan-masukan dari para Pakar, atau Perguruan Tinggi . Hal ini berakibat setelah Raperda tersebut disyahkan menjadi Perda timbullah Demo dari

    masyarakat atau kelompok dan tidak dapat dilaksanakannya Perda tersebut dengan baik seperti yang telah direncanakan semula.

    1. Dalam hal ini Pihak Pusat masih setengah-setengah dalam mengimplementasikan UU No. 22 Tahun 1999 ini, karena petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang ini masih sedikit , baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Presiden ataupun Keputusan Menteri yang berkaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang no.22 Tahun 1999 ini, sehingga Pemerintahan di Daerah kesulitan dalam menerapakan atau membuat peraturan pelaksanaan di Daerah. Menurut Penulis seharusnya pihak Pemerintah Pusat sebelum mensahkan Undang-Undang Otonomi Daerah ini , mereka juga harus membuat petunjuk pelaksanaannya baik berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden ataupun Keputusan Menteri, dan dijabarkan batas kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, sehingga peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah tidak akan tumpang tindih dengan Peraturan diatasnya , kemudian mengevaluasi keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan juga masukan-masukan dari masyarakat.


       

Kesimpulan Penulis berkenaan dengan Produk hukum di kaitkan dengan kebijakan publik dan Demokratisasi Penyelenggaraan Otonomi Daerah, sebaiknya :

  1. Sebelum suatu peraturan itu disyahkan seharusnya rancangan dari dari Peraturan tersebut agar disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui seminar, temu karya atau pada kesempatan pertemuan ilmiah, yang berkenaan dengan peraturan tersebut.
  2. Menerima masukan dari berbagai kalangan kemudian mendiskusikannya serta di analisis kemungkinan-kemungkinan lain (solusi lain) yang masing-masing pihak dapat menerimanya.
  3. Mengadakan Evaluasi terhadap peraturan tersebut, setelah peraturan itu disyahkan
  4. Memperbaiki kembali,menangguhkan, Mencabut, atau meneliti kembali apabila peraturan tersebut ditolak oleh masyarakat.
  5. Jangan beranggapan bahwa suatu Produk hokum adalah hal yang tabu untuk dikoreksi/diperbaiki/dicabut, karena produk hokum adalah buatan manusia yang juga masih mempunyai kekurangan.


 


 

D. Analisis menurut Teori Organisasi

    Pengertian dari Organisasi adalah suatu wadah atau tempat orang bekerja sama melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.

    Pokok Permasalahan ; Pelayanan Publik yang belum maksimal     Hal ini berkaitan dengan Organisasi Birokrasi di Eksekutif sebagai Pelaksana Pembangunan.

    Adapun penyebab dari permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Struktur Organisasi terlalu banyak dan luas

    Hal ini tidak diimbangi dengan jumlah Pegawai yang ada di Organisasi tersebut, sebagai contoh :

    Struktur Organisasi yang berlaku di Pemerintah Daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 47, 48 dan 50 Tahun 2000

    Yaitu mengenai Pedoman tata naskah dinas baik di Propinsi maupun di Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pedoman susunan Organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota.

    Didalam Kepmendagri tersebut ada lebih kurang 39 organisasi perangkat Kabupaten/Kota, yang masing-masing mempunyai struktur lini dan staff baik jabatan fungsional maupun structural (eselon)., yang harus diisi oleh Pegawai di Organisasi tersebut.

    Kaitannya dengan jumlah Pegawai , bahwa pegawai yang ada tidak sebanding dengan formasi yang ada, banyaknya jabatan yang dirangkap sehingga mempengaruhi pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat.

    Berkaitan dengan hal tersebut penulis berkesimpulan :

    1. Pihak Pemerintah Pusat dalam penetapan Struktur Organisasi di Pemerintah daerah (Dinas-dinas, Badan- Badan, Kantor-Kantor)sebaiknya hanya membuat struktur organisasi pokok, sedangkan penjabaran struktur organisasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
    2. Pemerintah Daerah dalam menempatkan Pegawai di suatu Organisasi Daerah (Dinas,Badan,Kantor) didasarkan pada Kemampuan, keahlian, Pengalaman , dan pendidikan dari Pegawai tersebut. (The right Man on The right Place)
    3. Struktur Organisasi dapat dipersempit dengan menggabungkan Dinas-Dinas yang mempunyai kesamaan dalam lingkup ruang tugas.

      Contohnya : Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dapat digabung menjadi satu dinas saja.

    4. Memberikan Motivasi kepada Pelaksana Tekhnis/lapangan untuk memberikan Pelayanan yang maksimal (Pelayanan Prima) kepada masyarakat.
    5. Meningkatkan Profesionalisme Pegawai dengan Pendidikan dan latihan serta studi banding.


     

  2. Kurangnya syarat-syarat Kepegawaian yang dapat menduduki Jabatan

    Hal ini berkaitan dengan Struktur Organisasi,

    Untuk struktur Organisasi Struktural (eselon) memang sudah ditetapkan batasan-batasan Pangkat/golongan dari seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Undang-undang ,Peraturan Pemerintah, Kepres, maupun SE Kepala BKN, Surat Keputusan Menpan.

    Hal ini dapat diantisipasi dengan mengangkat Pelaksana Harian (Plh), Pendidikan Kepegawaian (Adum,Adumla, Spamen,Spati).

  3. Keadaan Keuangan daerah yang kurang memungkinkan

    Hal ini berkaitan dengan UU no. 25 Tahun 1999, yaitu mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan daerah.

    Permasalahan yang timbul adalah pelimpahan kewenangan kepada Daerah tetapi tidak diimbangi dengan keuangan.

    Hal ini terjadi ,karena Pemerintah Pusat di desak untuk segera mengundangkan UU no. 22 Tahun 1999 dan UU no.25 Tahun 1999, sehingga mereka berpendapat bahwa daerah dianggap mampu untuk melaksanakan penyelenggaraan otonomi di daerah.

    Walaupun didalam Undang-Undang tersebut dicantumkan bahwa untuk mendukung Penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pembiyaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, tetapi didalam prakteknya Pemerintah Daerah sangat kesulitan dalam penerapannya karena Pemerintah Pusat masih mempunyai rumus-rumus tertentu dalam penentuan jumlah dana Alokasi Umum (DAU) kepada Daerah.


     

  4. Kurang profesionalnya Pegawai dalam mengerjakan Tugasnya

    Profesional disini diartikan Kemampuan seorang Pegawai yang benar-benar mengetahui,memahami, dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab secara efektif dan efisien serta membuat inovasi-inovasi baru dalam pelaksanaan tugasnya.

    Hal ini dapat kita lihat dalam pelayanan kepada masyarakat yang sering terlambat, terkesan menyalahkan konsumen, tarik ulur suatu kebijakan, dan sebagainya.

    Menurut Penulis untuk mengantisipasi hal tersebut adalah sebagi berikut :

    1. Merubah perilaku dilayani menjadi melayani

    2. Meningkatkan Kemampuan Pegawai, dengan pendidikan dan latihan

    3. Menanamkan prinsip bahwa PNS itu adalah Abdi Negara dan Abdi

    Masyarakat

    4. Memotivasi Pegawai untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung

    jawab

    1. Membuat Visi,Misi, dan tujuan Organisasi , seperti contoh;

      Visi = Melayani dengan Cepat, Tepat, dan Benar

    2. Mengadakan Evaluasi atas Pekerjaan yang telah dilaksanakan yang dikaitkan dengan pelayanan masyarakat yang prima.
    3. Membuat Uraian Wewenang, Tugas dan tanggung jawab setiap Pegawai dengan jelas dan rinci
    4. Mendiskusikan hasil pekerjaan dengan seluruh rekan sekerja yang dikaitkan dengan pelayanan yang prima.


     

  5. Beban Kerja yang tidak seimbang antara Pegawai di suatu Unit Kerja dengan Unit Kerja lainnya.

    Hal ini juga berkaitan dengan struktur organisasi, seringkali kita melihat pada suatu unit organisasi Pegawainya kelihatannya santai-santai , sedangkan diunit kerja lain Pegawainya sangat sibuk, padahal masih dalam satu lingkungan unit kerja, misalnya Sekolah .

    Dalam hal ini Penulis menyarankan :

    1. Setiap Unit Organisasi mempunyai Uraian Tugas yang jelas yang mempunyai standar kompetensi yang sama.
    2. Perlu adanya suatu Organisasi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)

      Untuk meneliti efektivitas,aktivitas, serta efisiensi di suatu unit kerja yang berkaitan dengan seluruh komponen di Unit Organisasi tersebut seperti :

      1. Struktur Organisasi
      2. Uraian Tugas,wewenang dan tanggung jawab
      3. Personal
      4. Peralatan
      5. Keuangan
      6. Dan sebagainya.

      Yang hasilnya dilaporkan kepada Pihak Eksekutif untuk dapat dianalisis dan diambil suatu keputusan.


       


       

      BAB IV

      P E N U T U P


 

A. Kesimpulan

    Adapun kesimpulan yang dapat disampaikan dalam Karya Tulis ini adalah

sebagai berikut :

  1. Demokratisasi Penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah bentuk pelimpahan kewenangan Pemerintahan Pusat Kepada Daerarah Otonom, dalam pelaksanaannya seringkali terjadi salah penafsiran antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  2. UU no. 22 Tahun 1999 dan UU no.25 Tahun 1999 adalah bentuk Implementasi dari Demokratisasi Penyelenggaraan Otonomi daerah.
  3. Seringkali Pelaksanaan UU no.22 Tahun 1999 ini tidak sesuai dengan kondisi di suatu daerah.
  4. Keberadaan DPRD masih belum maksimal dalam mengakomodir suara masyarakat serta pola pemikiran mereka masih berpola Emosional disbanding pemikiran yang konsepsional
  5. Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik belum maksimal hal ini berkaitan dengan Pola,system dan personal pelaksana serta struktur organisasi yang berlaku.
  6. Masih perlunya Pengkajian yang mendalam terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah yang berkaitan dengan Demokratisasi Penyelenggaraan Otonomi Daerah.


 

B. Saran

    Saran yang dapat Penulis berikan pada Karya Tulis ini adalah sebagai berikut :

  1. Kepada Pemerintah Pusat agar segera membuat peraturan Pelaksanaan UU no. 22 Tahun 1999, berikut penjelasannya baik berupa Peraturan Pemerintah,Keputusan Presiden, Keputusan Menteri terkait serta Surat Edaran .
  2. Perlu adanya koreksi serta evaluasi terhadap Pelaksanaan dari UU no.22 Tahun 1999, baik mengenai Materi maupun penjelasannya.
  3. Kepada Pihak Legislatif yang ada didaerah (DPRD), untuk lebih aspiratif dalam membawa suara masyarakat, utamakan kepentingan umum dari pada kepentingan Pribadi, Kelompok, atau Golongan tertentu.
  4. Jadilah mitra Pemerintah Daerah yang tidak hanya sebagai korektor saja tapi juga mempunyai inisiatif, gunakanlah hak inisiatif untuk membantu pihak Eksekutif dalam membangun daerah kita.
  5. Kepada Pimpinan Partai, Pimpinan Dewan, serta Sekretariat dewan agar dalam pemilihan calon anggota Dewan agar benar-benar kualifaid, benar-benar mempunyai Potensi, mempunyai Wawasan dan mengerti Administrasi Pembangunan.
  6. Kepada Pihak Eksekutif agar dalam menempatkan seseorang dalam formasi jabatan tertentu dikaitkan dengan Pendidikan, Pengalaman,dan Profesional, dalam bidang yang menjadi tugasnya.(The right Man on The right Place)
  7. Kepada Pemerintah Pusat (Depdagri) agar dalam penyusunan suatu Peraturan yang berkaitan dengan Struktur Organisasi, melihat situasi, kondisi, serta Potensi yang ada di daerah.
  8. Perlunya suatu Badan/Unit/Kantor Penelitian dan Pengembangan (LITBANG), dalam rangka meneliti dan mengembangkan suatu organisasi yang efektif dan efisien.
  9. Perlunya Pendidikan Tehnis kepada Pegawai suatu Unit Organisasi
  10. Agar setiap pimpinan di unit Organisasi dapat memberikan Motivasi kepada bawahannya dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Masyarakat.
  11. Agar setiap Unit Organisasi mempunyai Program, Visi, Misi, dan Tujuan dan dikaitkan dengan pelayanan yang Prima.
  12. Punyalah suatu prinsip bahwa sebagai PNS adalah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat bukan dilayani tapi melayani.
  13. Saran terakhir dari Penulis ' Janganlah berpikiran bahwa suatu peraturan itu adalah suatu yang tidak dapat diubah/diperbaiki'
  14. Semoga Karya Tulis ini dapat bermanfaat dan menjadi masukan pada semua

pihak.


 


 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Arif, Mirrian Sjofjan mengenai Penyusunan Semula Organisasi Direktorat Pembangunan Daerah Penyempurnaan Pentadbiran di Indonesia : Suatu kajian Pada Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia (desertasi Master) University of Malaya, Kuala Lumpur
  2. Millidge, Walker & Tinker Irene, Perkembangan dan Perubahan gaya Birokrasi di Indonesia, 1975.
  3. Persadi, Peranan Birokrasi dalam Pembangunan, Hasil seminar persadi Ujung Pandang 1984.
  4. Richard, K.cs, Kepentingan – kepentingan Birokrasi, Implikasi dan Pengalaman Asia untuk Teori Pembangunan Masa Kini. (Terjemahan)
  5. Republik Indonesia, Departemen Dalam Negeri RI, Keputusan Mendagri dan otonomi Daerah nomor 47, 48 dan 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota serta Pedoman Susunan Organisasi dan tata kerja Perangkat daerah Kabupaten / kota.
  6. Republik Indonesia, Biro Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara RI Undang-Undang no. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Republik Indonesia , Lembaga Adminstrasi Negara, Landasan Pedoman Induk Penyempurnaan Administarsi Negara 1979.
  8. Siagian, Sondang P, '' Improving Indonesia's Administatio Infrastructure : Acase Study '' Administrasi Reform in Asia, 1970

Tidak ada komentar:

Posting Komentar